DPRD Mura Sahkan Tiga Raperda, Satu Raperda Tata Ruang Di Tunda


Musi Rawas  RD– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menyetujui tiga dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (14/8/2025).


Tiga Raperda yang disahkan yakni:


1. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.


2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.


3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2029.


Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas 2025–2045 belum dapat disahkan. DPRD menilai masih dibutuhkan perpanjangan waktu untuk pembahasan lebih lanjut bersama instansi vertikal terkait.


Persetujuan tersebut disampaikan melalui laporan juru bicara Pansus I, Ahmad Arlen Bakri, dan juru bicara Pansus II, Hj. Herlina Effendi.


Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE, M.Ikom, didampingi Wakil Ketua II, Apt. Yani Yandika Saputra, A.Farm. Dari total 40 anggota DPRD, sebanyak 28 hadir dalam sidang tersebut. Turut hadir Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, bersama Wakil Bupati H. Suprayitno, SH.


Dalam sambutannya, Bupati Ratna Machmud menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas persetujuan tiga Raperda yang diajukan. Ia menegaskan, keputusan ini lahir dari semangat musyawarah dan mufakat demi kepentingan masyarakat.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Musi Rawas yang telah membahas dan menyetujui tiga Raperda menjadi Perda. Namun untuk Raperda Tata Ruang Wilayah masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kami berharap proses ini dapat segera dirampungkan bersama instansi terkait,” ungkap Bupati.


Dengan disahkannya tiga Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memiliki landasan hukum baru untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, memperkuat perencanaan pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat. (Rls/ADV)


 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama